Dubes Uni Eropa untuk Indonesia: Ini Serangan Besar-besaran di Depan Pintu Kami

Dubes Uni Eropa untuk Indonesia: Ini Serangan Besar-besaran di Depan Pintu Kami
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam wawancara khusus program International Corner ANTARA di Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar Uni Eropa (EU) untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Rusia di Ukraina bukanlah operasi militer melainkan sebuah serangan besar-besaran.

"Bagi EU jelas ini merupakan goncangan yang luar biasa. Ini bukan operasi militer, ini adalah serangan besar-besaran oleh Rusia terhadap negara berdaulat di Eropa, di depan pintu kami, terhadap negara yang berbatasan dengan lima negara anggota kami (EU)," kata Dubes Vincent Piket dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dubes Piket mengatakan bahwa Uni Eropa memandang aksi militer Rusia di Ukraina sebagai suatu pelanggaran dan tindakan yang tidak berdasar.

"Dalam pandangan kami, serangan itu tidak beralasan dan sama sekali ilegal jika Anda melihat berdasarkan sistem internasional dan Piagam PBB di mana Rusia juga adalah anggota PBB," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Uni Eropa bukanlah satu-satunya pihak yang memiliki pandangan serupa mengenai aksi militer Rusia di Ukraina.

Dubes Piket pun menekankan bahwa pada kenyataannya Majelis Umum PBB mengadopsi dua resolusi yang didukung sekitar 140 negara anggota PBB yang menyayangkan tindakan militer Rusia di Ukraina.

"Mereka meminta Rusia untuk melakukan gencatan senjata, meminta Rusia untuk menarik pasukannya tanpa syarat dan meminta Rusia untuk menghormati koridor kemanusiaan sehingga orang-orang yang ingin dan harus melarikan diri dari kondisi perang bisa melakukannya," katanya.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), konflik di Ukraina telah menyebabkan krisis kemanusiaan dan mengungsikan sekitar 10 juta orang atau hampir seperempat dari populasi negara itu.

Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menegaskan bahwa serangan itu tak beralasan dan ilegal menurut sistem internasional dan piagam PBB

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News