Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...
Selasa, 22 Desember 2015 – 07:55 WIB
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan terhadap Herman atas laporan keluarga Bunga yang menyebutkan Herman membawa kabur gadis 17 tahun itu.
"Herman sudah kita lakukan penahanan. Dia dijerat pasal 332 KUHP dan UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana diatas lima tahun penjara," tegas AKP Ridwan.
Penahanan terhadap Herman, dikatakan Ridwan, selain berdasarkan laporan, juga hasil visum korban. "Alat buktinya sudah kuat. Hasil visum itu, ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban kini syok," tandasnya. (oxa/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Malang benar nasib gadis berusia 17 tahun ini, sebut saja Ju, warga Siantan Tengah, Kalbar. Dia menjadi korban pencabulan Herman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene