Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...

Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...
Ilustrasi

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan terhadap Herman atas laporan keluarga Bunga yang menyebutkan Herman membawa kabur gadis 17 tahun itu. 

"Herman sudah kita lakukan penahanan. Dia dijerat pasal 332 KUHP dan UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana diatas lima tahun penjara," tegas AKP Ridwan.

Penahanan terhadap Herman, dikatakan Ridwan, selain berdasarkan laporan, juga hasil visum korban. "Alat buktinya sudah kuat. Hasil visum itu, ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban kini syok," tandasnya. (oxa/dkk/jpnn)


PONTIANAK- Malang benar nasib gadis berusia 17 tahun ini, sebut saja Ju, warga Siantan Tengah, Kalbar. Dia menjadi korban pencabulan Herman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News