Duda Ini Nekat Berbuat Tak Senonoh Depan Wanita Muda di Jalan, Motifnya Tak Disangka
Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:16 WIB
Polisi menjerat TR dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Duda yaang nekat berbuat tidak senonoh depan wanita muda di tengah jalan dan aksinya itu viral di media sosial. Motifnya berbuat tak senonoh tak disangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya