Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Selasa, 04 Mei 2010 – 08:09 WIB

Dudhie Makmun Murod. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Kendati diancam dakwaan kabur, jaksa KPK tetap pada tuntutannya. Jaksa M Rum dkk merasa yakin bahwa Dudhie menerima duit dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan, terkait pemenangan Miranda Goeltom. “Duit untuk pemenangan Miranda dibagi-bagikan kepada anggota Komisi Keuangan DPR yang lain,” kata Rum.
Baca Juga:
Kendati menolak kecipratan dana Rp1 miliar lebih, Dudhie mengaku menerima travellers cheque senilai Rp500 juta. Namun, Dudhie membantah duit itu terkait pemenangan Miranda. Menurut Dudhie, dana yang mengalir kepadanya untuk partai, namun tidak terkait kampanye PDIP. “Tudingan jaksa itu tidak benar. Saya akan bantah dalam pledoi,” kata pria asal Palembang itu.
Selain dituntut penjara tiga tahun, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK mengganjar anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan, dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa yaitu Udju Djuhaeri.
JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?