Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Selasa, 04 Mei 2010 – 08:09 WIB

Dudhie Makmun Murod. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Udju juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh jaksa KPK. Pasal yang didakwakan kepada Udju sama persis dengan pasal yang didakwakan kepada Dudhie, yaitu tentang gratifikasi. Total wakil rakyat yang dituding kecipratan duit panas pemenangan Miranda sebanyak 39 orang dengan total dana Rp9,8 miliar. Duit miliaran itu dalam bentuk 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening