Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat

Mendengar permintaan itu, korban sontak menolak karena sadar Aziz belum resmi menjadi suaminya.
Aziz yang sudah bergairah tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak menerima kemudian menendang terdakwa. Aziz lantas membalas dengan memelintir tangan korban.
Di saat bersamaan, Aziz kemudian membuka baju dan celana kekasihnya itu hingga memerkosa korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah puas, Aziz lantas mengancam korban untuk tutup mulut. Kendati demikian, korban tetap menceritakan kejadian nahas itu kepada keluarganya.
Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Aziz ke polisi.
Kini, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)
Duduk di kursi pesakitan, remaja bernama Abdul Aziz hanya bisa diam saat jaksa penuntut umum membeberkan kasus yang menimpanya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan