Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi terhadap perkara penganiayaan terhadap Ken Admira di depan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Senin (8/5/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

Tersangka AH memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban.

Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan rekonstruksi kembali.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News