Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Kamis, 22 Juni 2017 – 00:33 WIB
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)
Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/6) pukul 10.30
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data
- Mayat Wanita dengan Kancing Baju Terbuka dan Tanpa Celana, Siapa Dia?
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Heboh Penemuan Mayat di Kamar Hotel, Ada Tulisan Begini di Seprai
- Mayat Pria dengan Tangan dan Kaki Terikat Lakban di Hotel