Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Kamis, 22 Juni 2017 – 00:33 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)
Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/6) pukul 10.30
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret