Duel Maut Rekan Kerja, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi
Selasa, 31 Maret 2020 – 21:25 WIB

Ilustrasi mayat. Foto: Radarbogor.id
Korban yang sudah terjatuh kembali dihujani tebasan parang oleh tersangka namun berupaya menangkisnya dengan tangan.
"Korban kemudian tewas di lokasi dengan empat luka bacok, dua di kepala dan dua di tangan. Tersangka kemudian meninggalkannya," katanya.
Kejadian itu kemudian diketahui oleh pemilik rumah makan yang selanjutnya langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi.
BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri
Atas perbuatan tersangka dia dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AN, 25, karyawan salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tewas secara mengenaskan usai berkelahi dengan rekan kerjanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya