Duel Maut Rekan Kerja, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi

Duel Maut Rekan Kerja, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi
Ilustrasi mayat. Foto: Radarbogor.id

Korban yang sudah terjatuh kembali dihujani tebasan parang oleh tersangka namun berupaya menangkisnya dengan tangan.

"Korban kemudian tewas di lokasi dengan empat luka bacok, dua di kepala dan dua di tangan. Tersangka kemudian meninggalkannya," katanya.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh pemilik rumah makan yang selanjutnya langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri

Atas perbuatan tersangka dia dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AN, 25, karyawan salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tewas secara mengenaskan usai berkelahi dengan rekan kerjanya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News