Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada

Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada
Adegan rekonstruksi pembunuhan Wanto oleh tersangka Taufik, yang digelar Pidum Polrestabes Palembang, Selasa (18/5). Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Wanto pada 25 Juni 2018 lalu sore di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III, Palembang.

Pada rekonstruksi yang digelar pada Selasa (18/5) tersebut, polisi langsung menghadirkan tersangka Taufik.

Polisi menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Sebanyak 16 adegan diperankan langsung oleh petugas penyidik dan pelaku Taufik.

Di mana, peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal, pelaku bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu pada adegan kedua, korban Wanto menantang pelaku Taufik untuk berkelahi, tetapi tidak dilayani pelaku.

Kembali pada adegan ketiga karena tidak puas, korban kembali menantang tersangka dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

Pada adegan keempat, kelima, keenam dan ketujuh, diperagakan saat mendengar kata-kata kasar dari korban, pelaku emosi dan pulang ke rumah untuk mengambil dua bilah pedang dan langsung menemui korban kembali.

“Puncaknya, di adegan ke sembilan dan sepuluh, pelaku Taufik mengayunkan parang ke arah leher, kepala. Korban pun mencoba lari, namun ditarik dan diseret oleh tersangka dengan posisi tertunduk pada adegan ke-11.”

“Pada adegan ke-12, kembali tersangka menusuk dada korban dan adegan ke-13, tersangka membabi buta membacok korban berkali-kali ke arah tangan korban,” ujarnya Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra, Senin, (18/5).

Setelah korban tak berdaya hingga dibawa ke rumah sakit pelaku, tersangka pun langsung kabur ke arah Jembatan Musi 4 dan membuang pedang tersebut di sana.

“Rekontruksi ini dilakukan anggota kita guna melengkapi berkas, untuk pelimpahan ke kejaksaan negeri, Palembang,” katanya.

Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Wanto pada 25 Juni 2018 lalu sore di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III, Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News