Duel Maut Tengah Malam, Riko Kena Tusuk, Jleb!
Kamis, 16 Mei 2019 – 19:50 WIB
“Jadi motifnya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban. Baik pelaku dan korban tidak saling kenal, keduanya hanya kenal dengan penghuni kos tersebut,” tambahnya.
Kini pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sementara korban, kondisinya berangsur-angsur membaik, tapi masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya. (*/yat/udi)
Duel maut berujung penikaman yang terjadi di salah satu indekos di lingkungan tersebut, dipicu hal sepele.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- TNI AL Mengevakuasi Korban Tenggelam di Berau Kaltim
- Warga Jakarta Tenggelam di Berau, Tim SAR Langsung Bergerak
- Remaja Putri Pelaku Duel Maut Pakai Celurit di Palembang Ditangkap
- Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati
- Berau Raih 7 Panji Keberhasilan Pembangunan, Bupati Sri: Terima Kasih ASN
- Bersama BRI Peduli Kelompok Maratua Lestarikan Terumbu Karang Berau