Duel Maut Tengah Malam, Riko Kena Tusuk, Jleb!
Kamis, 16 Mei 2019 – 19:50 WIB

Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
“Jadi motifnya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban. Baik pelaku dan korban tidak saling kenal, keduanya hanya kenal dengan penghuni kos tersebut,” tambahnya.
Kini pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sementara korban, kondisinya berangsur-angsur membaik, tapi masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya. (*/yat/udi)
Duel maut berujung penikaman yang terjadi di salah satu indekos di lingkungan tersebut, dipicu hal sepele.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Analisis Pengamat Soal Ucapan Jokowi Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ada Kalimat Sakit Hati
- Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas
- Kronologi Duel Pelajar di Semarang Berujung Maut, Satu Tewas Dibacok
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!