Duel Polisi Menewaskan Aiptu Ruslan, Bripka Wido Harus Dihukum Berat

Duel Polisi Menewaskan Aiptu Ruslan, Bripka Wido Harus Dihukum Berat
Gedung SPN Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

"Saya mendengar bahwa Kapolda akan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut dan mengungkap latar belakang atau akar masalahnya," ucap Benny.

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya Bripka WF setelah keduanya sempat terlibat cekcok.

Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tidak mengikuti apel pembagian tugas.

Namun, pelaku saat itu menolak mengikuti apel dengan alasan sedang bertugas.

Mendengar jawaban pelaku, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, tetapi ditolak Bripka Wido Fernando.

Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi yang ada di sekitar lokasi.

Kejadian itu ternyata tidak selesai di situ, pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang ke SPN dengan orang tuanya dengan niatan menjumpai wakil kepala SPN Polda Riau guna melaporkan perkelahian tersebut.

Saat itu, wakil kepala SPN meminta agar persoalan itu diselesaikan esok harinya dikarenakan pihaknya tengah disibukkan dengan persiapan pelantikan.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto minta Bripka Wido Fernando yang menikam Aiptu Ruslan saat duel polisi di SPN Polda Riau harus dihukum berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News