Duel Polisi Menewaskan Aiptu Ruslan, Bripka Wido Harus Dihukum Berat

Duel Polisi Menewaskan Aiptu Ruslan, Bripka Wido Harus Dihukum Berat
Gedung SPN Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bripka Wido Fernando (WF) si pelaku duel polisi yang menewaskan Aiptu Ruslan agar dihukum berat.

Kasus duel polisi itu terjadi di SPN Polda Riau, Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Pelaku perlu diberikan sanksi yang tegas dan berat, etik maupun pidana," ujar Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (21/12).

Anggota Polri Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau tewas setelah ditikam oleh rekannya sesama polisi, Bripka Wido Fernando seusai perkelahian pada Selasa (20/12).

Benny sudah mendapatkan informasi serta laporan terkait insiden tersebut. Dia pun menyayangkan adanya kasus itu.

"Kompolnas menyayangkan kejadian tersebut karena merusak citra Polri," ujarnya.

Dia menyebut kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan diusut oleh Polda Riau.

Kapolri Riau Irjen Mohammad Iqbal juga telah membentuk tim untuk mengusut, serta mengungkap latar belakang kejadian.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto minta Bripka Wido Fernando yang menikam Aiptu Ruslan saat duel polisi di SPN Polda Riau harus dihukum berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News