Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara

Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua pegawai PT Merial Esa, M Adami Okta dan Hardy Stefanus yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa. "Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Adami dan Hardy dinilai telah bersama-sama dengan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bakamla. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat mengajukan tuntutan hukuman. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Adami dan Hardy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. 

"Hal-hal yang meringangkan, terdakwa bersikap koperatif selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan belum pernah dihukum," papar Jaksa Kiki.

Adami dan Hardy juga telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar tindak pidana lain yang lebih besar atau justice collaborator.

JPU menilai keduanya terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Suap diberikan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News