KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi, Rabu (22/1).

Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016 yang menjerat PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi.

"Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Merial Esa)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Bakamla RI. Sebagian tersangka dan beberapa di antaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 54 miliar.

Sementara nama Ali Fahmi yang juga mantan stafsus Kabakamla ini kerap disebut dalam berbagai persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan proyek Bakamla.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah mengakui pernah memberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎

Sampai sejauh ini, Ali belum pernah hadir dalam pemeriksaan KPK. (tan/jpnn)

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Bakamla RI dan sebagian sudah divonis di Pengadilan Tipikor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News