Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya

Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Jumat (14/2). Politikus Partai NasDem itu masuk dalam daftar saksi kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kepada awak media, Sahroni mengaku disodori tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, pertanyaan itu tentang bisnisnya.

"Biasalah namanya waktu zaman saya dulu bisnis, minta informasi, tetapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali saya enggak tahu," ujar Sahroni usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Sahroni menegaskan, bisnisnya yang terkait Bakamla itu justru saat dirinya belum menjadi anggota DPR. Kepada penyidik, politikus yang dikenal kolektor mobil mewah itu mengaku menjelaskan perkenalannya dengan salah satu terpidana kasus suap Bakamla.

“Hanya keterangan ketika saya masih berstatus pengusaha yang mengenalnya. Tidak etis saya menyampaikan ke publik mengenai materinya. Lebih baik tanyakan ke penyidiknya saja,” kilahnya.

“Intinya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa hubungan kami kala itu murni didasari business to business antara perusahaan saya dan perusahaan beliau,” imbuh Sahroni.

Pada kesempatan sama Sahroni mengharapkan kesediaannya memenuhi panggilan KPK menjadi contoh bahwa seluruh warga negara wajib mendukung kinerja lembaga antirasuah itu dalam penegakan hukum. “Kesediaan saya menjadi saksi merupakan bentuk dukungan saya sebagai warga negara maupun lembaga DPR, khususnya Komisi Hukum, tempat saya mengabdi kepada masyarakat dan negara,” kata Sahroni.(tan/jpnn)

KPK memeriksa politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR dalam rangka penyidikan kasus suap proyek Bakamla.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News