Duet Terdakwa Korupsi e-KTP Tak Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Susilo, pengacara Irman dan Sugiharto, di persidangan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, akan menghadirkan 133 saksi yang relevan dengan perkara ini. "Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, proses pemeriksaan perkara ini akan berjalan panjang. Karenanya tidak menutup kemungkinan majelis akan menggelar sidang dua kali dalam sepekan.
"Dilanjut hari Kamis berikutnya (16/3), tapi tidak menutup kemungkinan akan digeser untuk seminggu dua kali," katanya di persidangan. (boy/jpnn)
Terdakwa korupsi proyek e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta