Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.
"Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830," kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
2. Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas