Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar

Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung tahun anggaran 2009, senilai Rp 362 miliar.

Laporan dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia mengakui, laporan yang dilakukannya bukan yang pertama, namun sudah pernah dilakukan oleh koalisi LSM dari Sumatera. "Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Jangan-jangan di-'peti es'-kan. Makanya kami laporkan lagi," kata Boyamin di Kejagung, Kamis (4/2).

Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. "Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.

JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News