Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK
Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK

Dari enam kasus dugaan korupsi yang ditemukan, Lais mengungkapkan terdapat kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 201,82 triliun.

Menurut Lais, kasus dugaan korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan itu diduga melibatkan pengusaha, kepala daerah dan kementerian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan berbagai pola.

Salah satu polanya dengan cara merambah hutan baik secara illegal maupun legal. "Misalnya seperti melakukan penebangan di wilayah Konservasi," ujar Lais.

Pola-pola lain yang dilakukan, sambung Lais, yakni menyiasati perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara, menggunakan proteksi "back-up" dari oknum penegak hukum, dan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi.

Oleh karena itu, Lais meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan dari LSM, memprioritaskan kasus korupsi sumber daya alam, dan merekomendasikan sejumlah izin-izin yang bermasalah agar segera dihentikan.

Lais mengungkapkan penanganan korupsi dalam sektor sumber daya alam masih berada di titik memprihatinkan. Memang sudah ada upaya untuk melakukan penindakan.

Namun, Lais menilai upaya penindakan tersebut masih jauh dari harapan. "Khususnya terkait dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi di daerah," tandasnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12). Mereka melaporkan indikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News