Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK
Dugaan Korupsi di Sektor Lahan Rp 201,82 T Dilaporkan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12). Mereka melaporkan indikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan yang terjadi di enam daerah.

"Hasil temuan di enam daerah yakni Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan," kata Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch, Lais Abid di KPK, Jakarta, Jumat (12/12).

Lais menyatakan ditemukan dua indikasi korupsi di Sumatera Selatan. Yakni, dugaan korupsi pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam dan pengusahaan Sawit kawasan Suaka Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin. Potensi kerugian negara dugaan korupsi itu masing-masing sebesar Rp 36,6 miliar dan Rp 118,32 miliar.

Selain di Sumsel, dugaan korupsi juga terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Di sana, diduga terjadi korupsi terkait penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau. Potensi kerugian negaranya, kata Lais, sebesar Rp 241,04 miliar.

Di wilayah Aceh terkait pengusahaan sawit di Kawasan Ekosistem Lauser, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 58,7 miliar.

Sedang di Sulawesi Utara berupa pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 200,75 triliun.

Di Nusa Tenggara Timur, diduga terjadi korupsi terkait pengusahaan tambang mangan di Manggarai dengan potensi kerugian negara Rp 11,14 miliar.

Sementara, di Jawa Timur, dugaan korupsinya berupa pengusahaan Pasir Besi di Kabupaten Malang dengan potensi kerugian negara Rp 600 miliar.

JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12). Mereka melaporkan indikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News