Dugaan Korupsi e-KTP, bukan Hanya yang Dua Orang Itu

Dugaan Korupsi e-KTP, bukan Hanya yang Dua Orang Itu
KPK. Foto: dok.JPNN


Proyek e-KTP dijalankan saat Gamawan menjabat Mendagri. Dalam perjalanannya, KPK menemukan penyimpangan.

 

Alhasil, pada 2014 KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP sebagai tersangka.

Dua tahun berjalan, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.  

Namun, hingga kini belum ada pihak kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta.

Yakni,  PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.

Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk menjerat tersangka baru dugaan korupsi proyek kartu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News