Dugaan Korupsi Makan-Minum, Eks Sekkab Pessel Tersangka
Dalam Permendagri 13/ 2006 dan PP 109/2000, yang dibolehkan hanya anggaran makan minum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta ketua DPRD saja. "Lain dari itu, tidak dibolehkan," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengusutan hingga tuntas sampai ke meja hijau. Dia berharap agar upaya yang sudah dilakukan pihaknya mendapat dukungan masyarakat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, atau hanya satu orang saja. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan. Baik terhadap tersangka maupun dari keterangan saksi-saksi," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Rosman Effendi saat ini dipercaya gubernur menjabat Kepala Badan Diklat Sumbar. Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (yon)
PAINAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Rosman Effendi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara