Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Resmi Masuk KPK

Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Resmi Masuk KPK
Andi Darussalam dan Joko Driyono.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri karena korupsi dana bansos.  Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.

Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakan. Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. (ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabussala dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/12). Pelapornya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News