Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Resmi Masuk KPK
Kamis, 22 Desember 2011 – 21:01 WIB
Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri karena korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakan. Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabussala dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/12). Pelapornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Link Live Streaming Borneo FC Vs Madura United, VAR pun Siap
- Borneo FC Vs Madura United: Tuan Rumah Bermasalah
- Jakim 2024 Digelar 23 Juni Mendatang, Upaya Promosikan Jakarta kepada Dunia
- Borneo FC Vs Madura United Malam Ini, Cleberson Siap Menjalankan Instruksi
- Thailand Gagal Lagi di VNL 2024, Kanada Buka Peluang ke Olimpiade Paris
- Luka Doncic Bawa Dallas Mavericks ke Final NBA Wilayah Barat, OKC Out!