Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M

Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M
AHLI: Deni Sudirman, saksi ahli di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (23/2), soal dugaan korupsi pungli KJRI di Malaysia. Foto: Agus Srimudin/JPNN
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah. Dia diduga menerima Rp 596 juta. Tersangka berikutnya ialah mantan Kepala Bagian Konekpensosbud KJRI di Kinabalu, Radite Edyatmo. Radite diduga menerima Rp 2,3 miliar.

Tersangka lainnya adalah Ayi Nugraha, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching dan diduga menerima uang yang disinyalir hasil pungli itu sebesar Rp 775 juta. Tersangka keempat ialah Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau. Diduga Kamso kecipratan sekitar Rp 1,9 miliar.

JPU Suwarji dkk menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/jpnn)

JAKARTA - Ahli akunting dan auditing dari BPKP, Deni Sudirman, yang menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News