Dugaan Pemerkosaan Kakak Beradik Luwu Timur, Edi Hasibuan: Polri Sudah Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan Polri sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dalam kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang merupakan kakak beradik di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebut, Polri sudah sangat terbuka dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam menangani perkara ini,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/10), sore.
Mantan wartawan itu mengatakan pemeriksaan visum dokter juga tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap tiga anak yang dilaporkan menjadi korban dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kami melihat kasus ini tidak cukup bukti serta tidak menemukan unsur pidana dalam hasil visum sehingga kasusnya dihentikan tahun 2019," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hasil penilaian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu juga tidak menemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut.
"Jika hasil visum tidak ditemukan sama sekali ada indikasi kekerasan, maka Polri berkewajiban menghentikan laporan tersebut," ujar Edi Hasibuan.
Oleh karena itu, Edi meminta Polri tidak kalah dengan tekanan publik.
Edi Hasibuan menilai Polri sudah sangat terbuka dan profesional dalam penanganan dugaan rudapaksa dengan korban tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH