Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara
Senin, 06 Maret 2023 – 09:40 WIB
Oknum guru cabul itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai Pasal 82 Ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.(antara/jpnn)
Seorang oknum guru di Lombok Barat jadi tersangka dan diitahan atas dugaan pencabulan terhadap lima muridnya di sebuah sekolah dasar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Data Lengkap Perolehan Suara 20 Calon DPD RI Dapil NTB, Brigjen Lalu Rudy Peringkat 8