Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara

Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara
Oknum guru berinisial S (57), menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Polres Lobar)

Oknum guru cabul itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sesuai Pasal 82 Ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.(antara/jpnn)


Seorang oknum guru di Lombok Barat jadi tersangka dan diitahan atas dugaan pencabulan terhadap lima muridnya di sebuah sekolah dasar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News