Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menulis reaksi Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono atas putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Yang bikin heran, Agus Jabo selaku pemohon gugatan ke PN Jakpus tersebut pun kaget dengan putusan hakim T. Oyong Cs.
Melalui Disway edisi Sabtu (4/3), Dahlan menulis bahwa ketika mengajukan gugatan ke PN Jakpus, Agus Jabo sebenarnya tidak terlalu berharap banyak.
"Saya juga kaget, kok keputusan pengadilan begini," demikian tulisan Dahlan mengutip reaksi Agus Jabo.
PN Jakpus sebelumnya memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Tahapan pemilihan umum harus dimulai dari awal lagi.
Kepada Dahlan, Agus Jabo menyampaikan bahwa gugatannya ke PN Jakpus bukan soal pemilu.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Karena itu saya menggugat lewat pengadilan negeri," begitu Dahlan mengutip perkataan Agus.
Konon, Agus mengajukan gugatan itu karena terpaksa. Dia merasa sudah tidak ada jalan lain,
Dahlan Iskan menulis reaksi Ketum Partai Prima Agus Jabo atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemulu 2024. Begini lho yang digugat sebenarnya.
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Jembatan Lagu
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024