Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut.
"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).
Dia menyebutkan dalam peraturan penyelanggaraan pemilu khususnya pasal 431 hingga pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," lanjutnya.
Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
KPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran