Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding

Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding
PN Jaksel perintahkan KPU menunda Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut. (mcr8/jpnn)


KPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News