Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Maluku, Polisi Periksa Saksi
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formal kepada Pengurus Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Sebab, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil, pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku Widya Pratiwi dan bendaharanya, dan tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.
Anggaran Rp 2,5 miliar itu merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.
Samson mengaku sudah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.
Namun, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, tidak ada satu pun OPD yang hadir.
Menurut Samson, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar Rp 2,5 miliar tersebut agar tidak simpang siur.
Sebab, ada pertanggungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
Penjelasan Kombes Andri Iskandar tentang kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi Murad soal dugaan LPJ fiktif.
- 16 Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah di Hotel, Ada yang Lagi....
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- FPM Maluku - Maluku Utara Se-Jabodetabek Gelar Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku