Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI

Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat capres putaran pertama di KPU RI. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Dalam posisi Prabowo sebagai capres, katanya, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menhan RI harus ditanggalkan.

Sementara untuk pengamanan, Isnur menyebut Prabowo sebagai capres seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran," ucap Isnur.

Selain itu, koalisi menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis/

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu," lanjut Isnur.

YLBHI selaku koalisi masyarakat sipil menduga Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto melanggar netralitas TNI. Bawaslu kudu bertindak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News