Duh… Baru Dua Hari Di Batam, Dua Pemuda Ini Nekat Menjambret

Duh… Baru Dua Hari Di Batam, Dua Pemuda Ini Nekat Menjambret
Ilustrasi

"Kita kenakan pasal curas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bengkong. (rng/ray)


BATAM - Dua pemuda berinisil FS 27 dan OD 25, ditangkap Polsek Bengkong, Batam, Kepri karena menjambret seorang wanita yang sedang berjalan di Bengkong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News