Duh… Baru Dua Hari Di Batam, Dua Pemuda Ini Nekat Menjambret
Sabtu, 28 November 2015 – 08:35 WIB
"Kita kenakan pasal curas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bengkong. (rng/ray)
BATAM - Dua pemuda berinisil FS 27 dan OD 25, ditangkap Polsek Bengkong, Batam, Kepri karena menjambret seorang wanita yang sedang berjalan di Bengkong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang