Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri
Rabu, 09 November 2016 – 11:33 WIB
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah memasang stiker yang menyatakan 25 tempat karaoke itu ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, penempelan stiker ilegal dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Pekalongan terkait penegakkan Perda Ketertiban Umum.
“Setidaknya ada 35 usaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pekalongan. Dari total tempat karaoke tersebut, baru sepuluh yang sudah mengantongi izin. Sisanya, 25 tempat karaoke belum memegang izin atau ilegal,” katanya.(wid/jpg/ara/jpnn)
PEKALONGAN - Tempat hiburan karaoke liar yang menjamur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah seolah meledek aturan dan aparat setempat. Masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti