Duh, 591 Pelajar Kena Tilang Polisi

Duh, 591 Pelajar Kena Tilang Polisi
Pelajar ditilang. Foto: JPG/Pojokpitu

Mayoritas didominasi pelajar yang belum memiliki SIM lantaran belum cukup umur sebagaimana aturan main dalam UU 22/2009.

"Rata-rata setiap operasi, pelajar memang selalu ratusan,'' ungkapnya.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu menegaskan, pelanggaran pelajar di wilayah perkotaan diakui lebih tinggi daripada daerah lain.
Kendati luas wilayah Kota Madiun hanya 33,3 kilometer persegi, gaya hidup warga perkotaan membuat masyarakat seakan wajib memiliki sepeda motor.

Sementara itu, di kalangan remaja, sepeda motor sudah menjadi standar tersendiri dalam pergaulan.

"Kembali lagi, orang tua punya peran penting untuk tidak mudah mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor jika belum cukup umur,'' ujar Sigit.

Dia menyebutkan, mengendarai sepeda motor butuh keahlian. Minimal harus memahami aturan main dalam berlalu lintas agar keselamatan diri dan pengguna jalan lain bisa terjaga. Sikap dewasa dalam berkendara juga penting.

Misalnya, pengendara harus toleran dan tidak mudah tersulut emosi saat disalip pengendara lain. Sederet syarat tersebut dibuktikan melalui lulus tidaknya dalam mendapatkan SIM.

"Kalau belum memiliki SIM, kami anggap belum siap berkendara di jalan,'' tekannya.

Pelajar termasuk pelanggar terbanyak selama gelaran Operasi Zebra Semeru 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News