Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang

Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang
Ilustrasi kena tilang. Foto: Kalteng Pos

jpnn.com, SURABAYA - Dalam dua bulan ini, Satlantas Polrestabes Surabaya telah menilang 46 ribu pengendara. Pelanggar didominasi pengguna roda dua. Mayoritas jenis pelanggarannya adalah tidak membawa SIM.

BACA JUGA : Viral : Tak Mau Ditilang Polisi, Pengendara Sontoloyo ini Ancam Bakar Motor Sendiri

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, sebagian pelanggar sejatinya sudah mengantongi SIM.

Namun, banyak yang beralasan lupa tidak membawa SIM. Padahal, SIM harus selalu dibawa karena menjadi bukti bahwa pengendara motor maupun mobil memiliki kompetensi.

''SIM itu bukan hanya sebagai formalitas atau identitas. Itu seperti ijazah yang menyatakan bahwa orang tersebut mampu membawa kendaraan di jalan,'' jelasnya.

BACA JUGA : Kalangan ini yang Banyak Ditilang Polisi Surabaya

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyebutkan, cukup banyak pula pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Jumlahnya mencapai 9.668 pelanggar.

Salah satunya, rambu larangan berhenti. Rambu tersebut seolah diabaikan. ''Jelas-jelas ada tulisan S disilang. Tapi, ada yang malah berhenti di tempat itu. Kan kurang ajar namanya,'' tegasnya.

SIM bukan formalitas belaka karena harus selalu dibawa karena menjadi bukti bahwa pengendara motor maupun mobil memiliki kompetensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News