Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti

Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
Kabag Binops Ditlantas Polda Papua AKBP Samuel D Tatiratu foto: Ridwan/jpnn

jpnn.com, JAYAPURA - Direktorat Lalu Lintas Polda Papua mengimbau pemilik kendaraan roda dua maupun empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Dirlantas Polda Papua Kombes Abrianto Pardede melalui Kabag Binops AKBP Samuel D Tatiratu mengatakan pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan pipa pembuangan gas standar.

"Jadi, yang masih menggunakan knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot standar pablik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar Sam, Kamis (18/1/2024).

Menurut mantan Kapolres Dogiyai ini, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakar karena mengeluarkan suara bising dan bikin tidak nyaman.

Kanlpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalankan kaki, bahkan pengemudi itu sendiri.

"Karena knalpot brong bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, bahkan bisa menimbulkan konflik karena suaranya keras mengganggu. Apalagi, saat orang lagi ibadah, berduka atau acara yang sakral tiba-tiba ada pengendara yang melintas lalu ngegas kencang, itu bahaya sekali," jelas Sam.

Sam menegaskan penegekan hukum kepada pengguna knalpot brong terus digalakkan.

"Kalau ada yang terkena razia menggunakan knalpot brong ini, kami tahan motornya dan langsung tilang sesuai UU yang ada, kami tertibkan itu," tegas Sam.

Dirlantas Polda Papua mengingatkan pengendara jangan pakai knalpot brong. Sanksi tegas bakal diterapkan bagi pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News