Duh! Bandar Narkoba Ngaku Disuplai Anggota Brimob

Duh! Bandar Narkoba Ngaku Disuplai Anggota Brimob
Ilustrasi

jpnn.com - CIBINONG - Pengakuan mengejutkan keluar dari seorang bandar narkoba yang terjerat operasi Satreskrim Polsek Sukarja, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/4). Pria yang menjual sabu-sabu ini mengaku mendapatkan barang dagangan dari seorang anggota Brimob.

“Saya jual tergantung pesanan. Saya dapat sabu dari AT, Brimob,” sebutnya saat ditanyai pewarta di Mapolsek Sukaraja kemarin.

Pada upaya memberantas bandar narkoba bertajuk 'Operasi Bersinar' itu, Polsek Sukaraja mengamankan sejumlah paket sabu beserta alat hisap dari dua tangan pelaku yang diamankan. 

Kapolsek Sukaraja, Kompol Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi pengguna dan pengedar yang telah tertangkap sebelumnya. “Berdasarkan informasi, kita lakukan pengintaian terhadap pengguna narkoba berinisal ANG,” jelasnya.

ANG yang merupakan warga Kampung Cijulang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, itu tak berkutik saat diamankan petugas. Dari pengakuan ANG, polisi kemudian mengejar pelaku lain atas nama YA dan SDR.

Tim juga melakukan pengembangan informasi dari tersangka ANG, hingga menemukan sang kurir PR, warga Sindang Sari, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. “Malam itu kita amankan PR beserta temuan barang bukti yang berhasil diamankan,” paparnya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan alat bong, satu paket kertas kosong bekas sabu, satu paket sabu kecil terbungkus lilitan koran di dalam ikat pinggang warna hitam yang sudah dimodifikasi. “Kini pengedar sudah masuk ke desa-desa. Selain pemakai, mereka juga menjadi penjual. Ini sudah mengkhawatirkan,” kata Djoko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku diancam 15 tahun penjara, kita akan kejar terhadap pelaku yang lain,” tandasnya.(ded/c/dil/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News