Duh, Empat Kapal Malaysia Dengan 18 ABK WNI Ketangkap Mencuri Ikan

Duh, Empat Kapal Malaysia Dengan 18 ABK WNI Ketangkap Mencuri Ikan
Kapal Asing nelayan yang berhasil ditangkap ditegahkan di Pelabuhan Batuamapr. Foto: JPNNN

jpnn.com - GALANG - Empat kapal asing asal Malaysia berhsil ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka, pada 18 Desember 2015. Empat kapal yang diamankan adalah KM PPF 609, KM SLFA 4586, KM SLFA 4421, dan KM SLFA 3416.

Selain mengamankan empat kapal, petugas juga mengamankan 18 orang Anak Buah Kapal (ABK). “Empat kapal ini ditangkap KP HIU 004 dan KP HIU 001 karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi menangkap ikan di perairan Indonesi,” ujar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan mereka ditangkap saat mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yaitu pukat harimau (trawl) yang dilarang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repubik Indonesia (WPP-NRI) karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

"Ternyata 18 ABK tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja kepada Malaysia, menggunkan kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar Akhmadon.

Keempat kapal tersebut telah diamankan di dermaga PSDK Batam beserta 18 ABK, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai dengan UU Perikanan. 

Sementara itu, menurut pengakuan Solehuddin Sitinjak, selaku nahkoda kapal asing, saat ditangkap mereka baru berlayar satu hari di laut, datang dari Malaysia. "Saya baru bekerja satu bulan," kata Solehuddin.

Ia mengaku masuk Malaysia kurang lebih dari satu tahun lamanya, sebelum bekerja sebagai nelayan, ia bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia. Ia mengaku tertarik ikut menjadi nelayan karena upahnya menurutnya menggiurkan, yakni RM 70 satu hari atau sebesar Rp 210 ribu.

"Tidak tahu daerah perbatasan, ternyata sudah masuk perairan Indonesia," ujar pria asli Tanjungbalai Asahan tersebut. (cr14/ray)

GALANG - Empat kapal asing asal Malaysia berhsil ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka, pada 18 Desember 2015. Empat kapal yang diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News