Duh Gusti, Ayah Berstatus PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 23 November 2016 – 18:07 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Setelah itu, petugas menangkap So di rumahnya sekitar pukul 18:00 Wita.
Tersangka mengakui bahwa narkoba di tangan anaknya berasal dari dirinya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah So menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepuluh bong, dua bal plastik klip kecil, sendok penakar dan amplop.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba," tuturnya. (qi/waz/k11/jos/jpnn)
TENGGARONG – Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan tindakan So (35). Pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara itu tega menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya