Duh Gusti, Ayah Berstatus PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba

Duh Gusti, Ayah Berstatus PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Ilustrasi. Foto: JPNN

Setelah itu, petugas menangkap So di rumahnya sekitar pukul 18:00 Wita.

Tersangka mengakui bahwa narkoba di tangan anaknya berasal dari dirinya.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah So menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah sepuluh bong, dua bal plastik klip kecil, sendok penakar dan amplop.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

"Kasus ini masih dikembangkan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba," tuturnya. (qi/waz/k11/jos/jpnn)


TENGGARONG – Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan tindakan So (35). Pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara itu tega menjadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News