Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Rabu, 10 Mei 2017 – 13:09 WIB
Sidang lanjutan sudah dilakukan Senin (8/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono dan dua hakim anggota Akhamd Rosady serta Indra Kusuma Haryanto.
Kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya, Abdurrahman.
Sementara itu, tergugat diwakili kuasa hukumnya, Asep Mulya.
Asep mengatakan, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut dia, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orang tua.
“Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orang tua,” ujarnya, Selasa (9/5).
Dia menambahkan, kliennya mendapat tawaran menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan