Habis Rekomendasi Kemenag Terbitlah Sertifikasi MUI

Habis Rekomendasi Kemenag Terbitlah Sertifikasi MUI
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu Ketum MUI KH Maruf Amin. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Menyusul polemik rekomendasi 200 mubalig dan mubaligah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah berencana akan mengeluarkan sertifikasi kepada mubalig dan dai.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, rencananya sertifikat akan diberikan kepada mereka yang mau saja. "Kalau yang tidak mau, ya tidak (diberikan). Kami akan berikan kepada mubalig atau dai yang mau," kata Ma'ruf usai acara buka puasa bersama Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan ribuan anak yatim di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (28/5).

Kemudian, sertifikat akan diberikan kepada mubalig atau dai yang memenuhi kriteria, atau penceramah yang tidak bermasalah.

Ma'ruf menjelaskan, bermasalah di sini dibagi lagi menjadi dua poin. Pertama, masalah karena kompetensi. "Kalau dia tidak memiliki kompetensi, tidak akan diberi oleh MUI," tegasnya.

Kedua, lanjutnya jika bermasalah dengan hukum atau moral. Sertifikat akan diberikan kepada dai yang tidak cacat keduanya.

"Jadi, nanti kami akan memberikan sertifikat-sertifikat untuk menjadi legalitas. Jadi kamu jadi mubalig tandanya apa? Ini serifikat," kata Ma'ruf mencontohkan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masalah kebangsaan. Dia menegaskan dai harus memiliki komitmen kebangsaan. "Tidak akan kami beri kalau tidak punya komitmen kebangsaan. Itu bagian-bagian mutlak dari MUI," katanya.

Kalau dai yang tidak punya sertifikat MUI, Ma'ruf memastikan tidak akan menjadi persoalan. Masyarakat tetap tidak dilarang mengundang dai yang bersangkutan. "Cuma dia tidak punya identifikasi dari MUI. Tidak punya pengakuan," tegasnya.

Menyusul polemik rekomendasi 200 nama mubalig dari Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah berencana akan mengeluarkan sertifikasi kepada mubalig dan dai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News