Duh, Makam Fiktif Malah Dilegalkan Pemkot

Ia menambahkan, jika ada perda yang mengatur mengenai pemesanan makam, maka peraturannya harus dibuat sejelas mungkin agar masyarakat mengetahui secara langsung. Masyarakat harus mengetahui mengenai kapasitas lahan makam.
”Kalau memang bisa dipesan, harus ada blok-bloknya, dan harus diketahui juga kapasitasnya berapa. Itu akan lebih fair,” katanya.
Menurutnya, pemesanan makam juga harus diberikan batasan. Misalnya, pemesanan hanya dilakukan untuk satu atau dua orang saja. Selain itu, pemesanan hanya dapat dilakukan untuk suami atau istri. Karena, menurutnya, belum tentu anak akan dimakamkan di tempat tersebut juga.
”Kan bisa jadi anak memilih tinggal di daerah lain. Jadi, yang memungkinkan untuk pesan adalah suami atau istri. Kalau anak mungkin ya satu anak, seperti itu,” ujarnya.(mg4/aro/ce1/ara/jpnn)
SEMARANG – Praktik makam fiktif ternyata tak hanya ada di Jakarta. Di Semarang, Jawa Tengah, ada juga praktik serupa. Bedanya, makam fiktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi