Duh, Pak Guru Menyodomi 9 Murid Sendiri

Duh, Pak Guru Menyodomi 9 Murid Sendiri
Sutoyo (bercadar) di Mapolresta Jogja. Foto: Jawa Pos Radar Jogja

Bantilan menjelaskan, korban setibanya di Purworejo memang tidak langsung melapor lantaran depresi. Setelah berselang 10 hari dari kejadian, barulah korban menceritakan perbuatan guru bejat itu kepada keluarga.

Kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Grabag. Namun, oleh pihak polsek diarahkan untuk melapor ke Polresta Jogja. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jogja.

”Setelah bukti dari visum dan keterangan saksi cukup, pelaku kami tangkap di kediamannya,” jelas Bantilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata Sutoyo tidak sekali saja berulah. Korbannya bahkan sudah 9 bocah yang semuanya muridnya sendiri. ”Semua korbannya berjenis kelamin sama,” jelasnya.

Saat ini, Sutoyo dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider 292 KUHP. ”Ancaman kurungannya sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada kepada predator seksual dari kalangan orang terdekat. ”Bila itu menimpa keluarga, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan,” imbaunya.(bhn/ila/ong/jpg/ara/jpnn)


JOGJA - Polresta Jogja meringkus Sutoyo, guru di salah satu sekolah negeri di Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, pria 43 tahun itu  melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News