Duh! Petani Ini Ngeri, Tentengannya Senpi
Sabtu, 31 Desember 2016 – 14:26 WIB
Selama ini, kata Teguh, Abdullah telah sejak lama menjadi target kepolisian, karena beberadaan senjata api di tangannya, kuat dugaan berkaitan dengan ancaman teror senjata di kawasan Aceh Barat.
Baca Juga:
Kini, Abdullah dalam proses lidik dengan jeratan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sanksi kurungan penjara 20 tahun. "Pengembangan terus dilakukan, siapa tahu masih ada warga sipil lain seperti Abdullah yang masih menenteng sejata api,” tutupnya.(den/mai)
JPNN.com – Polres Aceh Barat menangkap Abdullah, warga Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, terkait kepemilikan senjata api
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar