Duh! Polisi Bakal Garap Rhoma Irama

Duh! Polisi Bakal Garap Rhoma Irama
Rhoma Irama. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor Polda Jawa Barat bakal menggarap Rhoma Irama, menyusul penampilannya dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa," kata Ronaldy.

"Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa."

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Polres Bogor Polda Jawa Barat bakal menggarap Rhoma Irama, menyusul penampilannya dalam acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News