Duh, Sampai Kapan Blanko e-KTP Kosong?

Duh, Sampai Kapan Blanko e-KTP Kosong?
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

“Untuk pegangan dan pendataan, kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi yang sudah melakukan perekaman,” sebutnya.

Pihaknya juga tak menampik, ditemukan KTP ganda di tengah-tengah masyarakat. Disdukcapil mewajibkan setiap camat dan wali nagari untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Termasuk bergerak cepat melaporkan warga yang telah meninggal dunia atau pindah ke daerah secara tertulis pada Disdukcapil.

“Sehingga, kita bisa langsung menghapus data-data penduduk yang tidak lagi berada di Kabupaten Solok,” katanya.

Disdukcapil tidak berani memastikan kapan stok blanko e-KTP tersebut dikirimkan ke masing-masing daerah. “Sifatnya kita menunggu. Kalau dikirim Pusat, pasti segera kita realisasikan,” ujarnya.

Syafriadi, 29, warga Muarapanas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu. Namun, sampai hari ini, belum diterbitkan karena blanko kosong.

“Saya mengurus pindah dari Cupak ke Muaraapanas, sekaligus perpanjangan KTP,” sebutnya.

Dalam surat keterangan perekaman itu dinyatakan, bahwa warga yang tersebut namanya dalam surat itu telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Solok. “Masa berlakunya 6 bulan,” sebut Syafriadi.

Kendati demikian, Syafriadi berharap, Pemkab menyegerakan penerbitan blanko e-KTP. Sebab, kondisi saat ini justru semakim merepotkan masyarakat. Apalagi, banyak warga mengurus e-KTP dari nagari-nagari yang jauh dari pusat pemerintahan. Belum lagi surat keterangan dari kertas yang sewaktu-waktu bisa hilang, sobek ataupun basah. (rch)


 Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta warga yang ingin mendapatkan KTP elektronik sabar menunggu. Pasalnya, hingga saat ini blanko


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News