Duh! Siswi SMP Serumah dengan Cowoknya 3 Hari, 'Begituan' 9 Kali
Kamis, 18 Juni 2015 – 05:49 WIB
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tersangka disangka dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," pungkasnya. (gun)
BONTANG - Romeo -nama samaran-harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Kecamatan Marangkayu berusia 28 tahun itu nekat meniduri gadis di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh