Duh, Umur Sudah Mau Setengah Abad Masih Nekat Menjambret
jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk dua pelaku jambret bernama Hendro dan Lambok. Pelaku yang berusia paruh baya itu dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu di kediamannya Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, jam tangan dan gelang serta sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4295 DR. Barang tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku di kawasan Bengkong pada 18 Maret lalu.
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Dalam laporan tersebut korban pasangan suami istri (pasutri) dijambret hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
"Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dan pelaku diamankan dikediamannya," ujar Syamsurizal di Mapolsek Bengkong, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/3).
Syamsurizal menambahkan ke dua pelaku mempunyai peran yang berbeda. Hendro bertugas sebagai pemetik, sedangkan Lambok mengendarai sepeda motor.
"Usai mengambil barang korban, pelaku kabur dan sembunyi ke kediamannya," tutur Sam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Hendro, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia mengaku terpaksa menjambret akibat himpitan ekonomi.
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi