Duh..Banten Jadi Wilayah Penadah Kayu Ilegal dari Sumatera
Kamis, 06 Oktober 2016 – 11:18 WIB
Sejauh ini katanya, petugas baru mengamankan satu tersangka berinisial HZ. Sementara dua tersangka diproses hukum di wilayah Palembang.
"Kami meyakini bahwa kasus ini sangat erat kaitannya dengan kelompok terorganisir seperti pemberi izin dari aparat pemerintah dan sebagainya. Kita akan telusuri bersama," kata Rasio. Ironisnya kasus ilegal logging tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (and/put/dil/jpnn)
SERANG - Wilayah Banten merupakan salah satu wilayah penadah kayu ilegal dari wilayah Sumatera. Hal tersebut mencuat setelah terungkapnya kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang